DP3AKBPMD menyelenggarakan bimbingan teknis kepada 30 orang Kepala Desa (Kades) Baru hasil pemilihan Kepala Desa serentak Tahun 2018 di Rumah Makan Jodhang Jawa, Senin tanggal 18 Februari 2019. Kegiatan dibuka oleh Asisten Pemerintahan Umum, Drs. Sudodo,MM yang sekaligus membacakan sambutan Bupati Gunungkidul.
Acara selanjutnya disambung dengan penyampaian materi mengenai Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Desa oleh Inspektur Daerah Kabupaten Gunungkidul, Drs. Sujarwo, M.Si. Inspektur menyampaikan pentingnya Kades baru memahami jenis-jenis pengawasan yang ada di desa mulai dari pengawasan oleh masyarakat, BPD, Camat, Inspektorat, BPK, dan Aparat Penegak Hukum. Ditegaskan oleh Inspektur bahwa pengawasan yang paling tajam adalah justru pengawasan dari masyarakat karena pengawasan masyarakat ini akan memicu munculnya pengawasan-pengawasan yang lain, sehingga Kades diharapkan dapat menciptakan kondisi pemerintahan yang kondusif agar tidak muncul hasil pengawasan masyarakat yang memicu konflik. Kades diharapkan dapat meminimalkan adanya konflik internal dan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Selain itu, Inspektur juga memaparkan alasan mengapa penyelenggaraan pemerintahan desa perlu diawasi. Hal tersebut dipicu salah satunya dengan munculnya banyak kasus penyalahgunaan dana desa yang menurut data dari World Bank di tahun 2016-2017 terdapat 207 kasus penyimpangan dilakukan oleh Kades dengan niai kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 46 M.
Menanggapi penjelasan dari Inspektur Daerah, Jumawan, Kades Katongan Kecamatan Nglipar menanyakan bentuk-bentuk penyimpangan yang dilaksanakan oleh Kades tersebut seperti apa agar bisa menjadi pembelajaran bagi kades-kades baru untuk tidak melakukan hal yang sama. Inspektur menyampaikan bahwa lebih dari 85% penyimpangan dana desa oleh Kades menggunakan modus penyelewangan anggaran infrastruktur seperti kekurangan volume pekerjaan, kemahalan harga bahan material, pengadaan fiktif dll.